STANDAR LAYANAN
Prosedur Permohonan Pelayanan Informasi Publik
Alur dan tata cara pengajuan permohonan informasi publik secara daring maupun luring.
- Pemohon mengisi formulir permohonan secara online di Portal PPID atau datang langsung ke Meja Layanan PPID.
- Pemohon melampirkan identitas diri yang sah (KTP untuk perorangan, atau Akta/SK untuk Badan Hukum).
- Petugas PPID memberikan tanda bukti registrasi / Nomor Tiket Permohonan.
- PPID memproses dan menguji permohonan dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
- Pemberitahuan tertulis dan salinan dokumen diserahkan kepada pemohon.
Terakhir Diperbarui: 14 Agustus 2026
Menu Informasi Lainnya
Butuh Informasi Publik?
Ajukan permohonan informasi resmi kepada PPID RSUD Pademangan melalui formulir daring.
Buat Permohonan