Kembali ke Website Utama RSUD Pademangan
RSUD Pademangan Jakarta • Layanan: Sen - Jum 08:00 - 16:00 WIB
STANDAR LAYANAN

Prosedur Permohonan Pelayanan Informasi Publik

Alur dan tata cara pengajuan permohonan informasi publik secara daring maupun luring.
  1. Pemohon mengisi formulir permohonan secara online di Portal PPID atau datang langsung ke Meja Layanan PPID.
  2. Pemohon melampirkan identitas diri yang sah (KTP untuk perorangan, atau Akta/SK untuk Badan Hukum).
  3. Petugas PPID memberikan tanda bukti registrasi / Nomor Tiket Permohonan.
  4. PPID memproses dan menguji permohonan dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
  5. Pemberitahuan tertulis dan salinan dokumen diserahkan kepada pemohon.

Terakhir Diperbarui: 14 Agustus 2026