Kembali ke Website Utama RSUD Pademangan
RSUD Pademangan Jakarta • Layanan: Sen - Jum 08:00 - 16:00 WIB
STANDAR LAYANAN

Prosedur Pengelolaan Keberatan Informasi Publik

Tata cara pengajuan keberatan kepada Atasan PPID apabila pemohon merasa tidak puas.

Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila: permohonan ditolak tanpa alasan sah, informasi tidak disediakan, permintaan tidak ditanggapi, atau pengenaan biaya tidak wajar. Tanggapan atas keberatan diberikan paling lambat 30 hari kerja.


Terakhir Diperbarui: 14 Agustus 2026