PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) RSUD PADEMANGAN
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik;
- Peraluran Pemerintah Nomor 6'l Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang- Undang Nomor '14 tahun 2008 tentang Ketarbukaan lnformasi Publik;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomo|l0 Tahun 2010lentang Pedoman Pengelolaan lnformasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komunikasi dan lnformatika;
- Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan lnformasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Komisi lnformasi Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 20'10 tentang Standar Layanan lnformasi Publik;
- Peraturan Gubemur Nomo|l75 tahun 2016 tentang Layanan lnformasi Publik;
- Keputusan Gubemur Nomor 839 Tahun 2017 Tentang Peiabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta;
- Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Kesehatan;
- Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan;
- Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas Kesehatan;
- Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas Kesehatan;
- Perumusan kebijakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
- Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
- Pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
- Pengelolaan data dan sistem informasi serta transformasi digital di bidang kesehatan;
- Pengelolaan kehumasan di bidang kesehatan;
- Pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Khusus Daerah;
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perizinan dan nonperizinan di bidang kesehatan;
- Pengawasan dan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan;
- Pelaksanaan kesekretariatan Dinas Kesehatan;
- Pelaksanaan pengelolaan prasarana dan sarana di Bidang Kesehatan;
- Pengawasan dan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehataan;
- Pelaksanaan perencanaan, pembangunan baru/rehab total/rehab berat/ rehab sedang/rehab ringan prasarana dan sarana kerja kesehatan;
- Pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan Dinas Kesehatan;
- Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan; dan
- Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah.
TUGAS DAN FUNGSI PPID
Tugas
RSUD Pademangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.
Fungsi