PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) RSUD PADEMANGAN

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik;
  2. Peraluran Pemerintah Nomor 6'l Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang- Undang Nomor '14 tahun 2008 tentang Ketarbukaan lnformasi Publik;
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomo|l0 Tahun 2010lentang Pedoman Pengelolaan lnformasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komunikasi dan lnformatika;
  4. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan lnformasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
  5. Peraturan Komisi lnformasi Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 20'10 tentang Standar Layanan lnformasi Publik;
  6. Peraturan Gubemur Nomo|l75 tahun 2016 tentang Layanan lnformasi Publik;
  7. Keputusan Gubemur Nomor 839 Tahun 2017 Tentang Peiabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta;
  8. TUGAS DAN FUNGSI PPID

    Tugas

    RSUD Pademangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.

    Fungsi

    1. Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Kesehatan;
    2. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan;
    3. Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas Kesehatan;
    4. Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas Kesehatan;
    5. Perumusan kebijakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
    6. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
    7. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
    8. Pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
    9. Pengelolaan data dan sistem informasi serta transformasi digital di bidang kesehatan;
    10. Pengelolaan kehumasan di bidang kesehatan;
    11. Pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Khusus Daerah;
    12. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perizinan dan nonperizinan di bidang kesehatan;
    13. Pengawasan dan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan;
    14. Pelaksanaan kesekretariatan Dinas Kesehatan;
    15. Pelaksanaan pengelolaan prasarana dan sarana di Bidang Kesehatan;
    16. Pengawasan dan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehataan;
    17. Pelaksanaan perencanaan, pembangunan baru/rehab total/rehab berat/ rehab sedang/rehab ringan prasarana dan sarana kerja kesehatan;
    18. Pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan Dinas Kesehatan;
    19. Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan; dan
    20. Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah.