Melayani dengan Hati, Profesional dan Bermartabat
Mengenal lebih dekat dengan rumah sakit kebanggaan warga Jakarta Utara
RSUD Pademangan merupakan transformasi dari Puskesmas Kecamatan Pademangan yang mulai beroperasi sebagai rumah sakit pada tanggal 6 April 2015. Perubahan status ini berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1024/2014 tentang Penetapan Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Menjadi Rumah Sakit Umum Kelas D.
Sejak saat itu, RSUD Pademangan terus berkembang dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat Jakarta Utara dan sekitarnya.
"Menjadi Rumah Sakit dengan Pelayanan Kesehatan Terbaik dan Terpercaya di DKI Jakarta"
Kualitas SDM
Meningkatkan Kualitas SDM sesuai dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Pelayanan Prima
Memberikan Pelayanan Prima yang mengutamakan Kepuasan dan Keselamatan Pasien
Sarana Prasarana
Menyediakan dan Meningkatkan Sarana Prasarana yang Modern dan Unggul
Lingkungan Kerja
Menciptakan Lingkungan Kerja yang Sehat, Nyaman, dan Harmonis
Kerjasama
Menjalin Kerjasama Lintas Sektoral untuk Pengembangan Pelayanan Kesehatan
Humanis
Profesional
Akuntabel
Integritas
Inovatif
Kolaboratif
Layanan kesehatan terbaik dengan fasilitas modern
Pelayanan prima dengan tenaga medis profesional
Layanan gawat darurat 24 jam dengan dokter spesialis dan perawat berpengalaman.
Klinik spesialis penyakit dalam, anak, bedah, obgyn, saraf, jantung, dan lainnya.
Layanan laboratorium klinik dengan peralatan modern dan hasil akurat.
Layanan rontgen, USG, CT Scan, dan MRI dengan teknologi terkini.
Didukung fasilitas modern untuk kenyamanan pasien
Langkah mudah mendapatkan layanan kesehatan
Datang ke loket pendaftaran dengan membawa KTP/KK dan kartu BPJS (jika ada).
Ambil nomor antrian sesuai dengan tujuan poliklinik yang dituju.
Menunggu panggilan untuk pemeriksaan oleh dokter sesuai antrian.
Ambil resep obat di apotek atau lakukan tindakan lanjutan.
RSUD Pademangan juga menyediakan pendaftaran online melalui aplikasi "JakSehat" atau website resmi. Pasien dapat memilih jadwal dan dokter yang diinginkan tanpa perlu datang pagi-pagi.
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut
Jl. Budi Mulia Raya No. 2, Pademangan Barat, Kec. Pademangan, Jakarta Utara 14420
(021) 1234-5678 (Hunting)
(021) 8765-4321 (IGD)
0812-3456-7890 (Informasi & Pendaftaran)
rsud.pademangan@jakarta.go.id
ppid@rsudpademangan.jakarta.go.id
IGD: 24 Jam
Rawat Jalan: Senin-Jumat (08.00-15.00), Sabtu (08.00-12.00)
www.rsudpademangan.jakarta.go.id
@rsudpademangan (Instagram, Facebook)
Informasi lengkap tentang layanan PPID RSUD Pademangan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi pada RSUD Pademangan. PPID memiliki tugas melayani permohonan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, seperti profil rumah sakit, laporan keuangan, dan data kinerja.
Informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, seperti wabah penyakit atau keadaan darurat.
Informasi yang dapat diakses masyarakat setiap saat, seperti daftar dokter, tarif layanan, dan prosedur pelayanan.
Tidak semua informasi dapat diberikan kepada publik. Informasi yang dikecualikan meliputi:
Pemohon mengajukan permohonan informasi melalui form online atau datang langsung ke PPID RSUD Pademangan.
Petugas PPID memverifikasi kelengkapan data dan identitas pemohon.
PPID mencari dan mengumpulkan informasi yang dimohonkan dari unit terkait.
Informasi diberikan kepada pemohon maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari).
Tonton video informatif tentang layanan PPID
Video ini menjelaskan tata cara permohonan informasi publik, hak dan kewajiban pemohon, serta alur layanan PPID di RSUD Pademangan.
Hubungi PPID RSUD Pademangan untuk mendapatkan informasi yang Anda butuhkan