RSUD Pademangan

Melayani dengan Hati, Profesional dan Bermartabat

Tentang RSUD Pademangan

Mengenal lebih dekat dengan rumah sakit kebanggaan warga Jakarta Utara

Sejarah Singkat

RSUD Pademangan merupakan transformasi dari Puskesmas Kecamatan Pademangan yang mulai beroperasi sebagai rumah sakit pada tanggal 6 April 2015. Perubahan status ini berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1024/2014 tentang Penetapan Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Menjadi Rumah Sakit Umum Kelas D.

Sejak saat itu, RSUD Pademangan terus berkembang dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat Jakarta Utara dan sekitarnya.

Tanggal Berdiri: 6 April 2015   |   Dasar Hukum: Pergub DKI Jakarta No. 1024/2014   |   Status: Rumah Sakit Umum Kelas D

VISI

"Menjadi Rumah Sakit dengan Pelayanan Kesehatan Terbaik dan Terpercaya di DKI Jakarta"

MISI

Kualitas SDM

Meningkatkan Kualitas SDM sesuai dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Pelayanan Prima

Memberikan Pelayanan Prima yang mengutamakan Kepuasan dan Keselamatan Pasien

Sarana Prasarana

Menyediakan dan Meningkatkan Sarana Prasarana yang Modern dan Unggul

Lingkungan Kerja

Menciptakan Lingkungan Kerja yang Sehat, Nyaman, dan Harmonis

Kerjasama

Menjalin Kerjasama Lintas Sektoral untuk Pengembangan Pelayanan Kesehatan

Nilai-Nilai Layanan RSUD Pademangan

Humanis

Profesional

Akuntabel

Integritas

Inovatif

Kolaboratif

Statistik RSUD Pademangan

Layanan kesehatan terbaik dengan fasilitas modern

150+
Tempat Tidur
45+
Dokter Spesialis
200+
Tenaga Medis
24/7
Layanan IGD

Layanan Unggulan

Pelayanan prima dengan tenaga medis profesional

IGD 24 Jam

Layanan gawat darurat 24 jam dengan dokter spesialis dan perawat berpengalaman.

Klinik Spesialis

Klinik spesialis penyakit dalam, anak, bedah, obgyn, saraf, jantung, dan lainnya.

Laboratorium

Layanan laboratorium klinik dengan peralatan modern dan hasil akurat.

Radiologi

Layanan rontgen, USG, CT Scan, dan MRI dengan teknologi terkini.

Fasilitas Rumah Sakit

Didukung fasilitas modern untuk kenyamanan pasien

Ruang Rawat Inap
IGD 24 Jam
Laboratorium
Radiologi
ICU/ICCU
Farmasi/Apotek
Klinik Gigi
Klinik Tumbuh Kembang
Klinik Saraf
Klinik Paru
Klinik Penyakit Dalam
Klinik Bedah
Klinik Mata
Klinik Rehab Medik
Klinik Kandungan

Cara Mendaftar Pasien

Langkah mudah mendapatkan layanan kesehatan

1
Registrasi

Datang ke loket pendaftaran dengan membawa KTP/KK dan kartu BPJS (jika ada).

2
Ambil Antrian

Ambil nomor antrian sesuai dengan tujuan poliklinik yang dituju.

3
Pemeriksaan

Menunggu panggilan untuk pemeriksaan oleh dokter sesuai antrian.

4
Pengobatan

Ambil resep obat di apotek atau lakukan tindakan lanjutan.

Pendaftaran Online:

RSUD Pademangan juga menyediakan pendaftaran online melalui aplikasi "JakSehat" atau website resmi. Pasien dapat memilih jadwal dan dokter yang diinginkan tanpa perlu datang pagi-pagi.

Kontak dan Lokasi

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut

Alamat

Jl. Budi Mulia Raya No. 2, Pademangan Barat, Kec. Pademangan, Jakarta Utara 14420

Telepon

(021) 1234-5678 (Hunting)
(021) 8765-4321 (IGD)

WhatsApp Center

0812-3456-7890 (Informasi & Pendaftaran)

Email

rsud.pademangan@jakarta.go.id
ppid@rsudpademangan.jakarta.go.id

Jam Layanan

IGD: 24 Jam
Rawat Jalan: Senin-Jumat (08.00-15.00), Sabtu (08.00-12.00)

Website & Sosial Media

www.rsudpademangan.jakarta.go.id
@rsudpademangan (Instagram, Facebook)

Layanan Informasi Publik (PPID)

Informasi lengkap tentang layanan PPID RSUD Pademangan

Apa Itu PPID dan Dasar Hukumnya?

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi pada RSUD Pademangan. PPID memiliki tugas melayani permohonan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum:
  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 175 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
Tujuan PPID:
  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan
  • Meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat

Jenis Informasi Publik di RSUD Pademangan

Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, seperti profil rumah sakit, laporan keuangan, dan data kinerja.

Informasi Serta Merta

Informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, seperti wabah penyakit atau keadaan darurat.

Informasi Tersedia Setiap Saat

Informasi yang dapat diakses masyarakat setiap saat, seperti daftar dokter, tarif layanan, dan prosedur pelayanan.

Informasi yang Dikecualikan:

Tidak semua informasi dapat diberikan kepada publik. Informasi yang dikecualikan meliputi:

  • Informasi yang membahayakan keamanan negara
  • Informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi pasien
  • Informasi yang dapat merugikan persaingan usaha yang sehat
  • Informasi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum

Alur Permohonan Informasi Publik di RSUD Pademangan

1
Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan informasi melalui form online atau datang langsung ke PPID RSUD Pademangan.

2
Verifikasi

Petugas PPID memverifikasi kelengkapan data dan identitas pemohon.

3
Pencarian

PPID mencari dan mengumpulkan informasi yang dimohonkan dari unit terkait.

4
Pemberian

Informasi diberikan kepada pemohon maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari).

Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi

Hak Pemohon:
  • Mendapatkan informasi publik sesuai dengan ketentuan
  • Mengajukan keberatan jika permohonan ditolak
  • Mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi
  • Mendapatkan salinan informasi dengan biaya yang wajar
Kewajiban Pemohon:
  • Menyertakan identitas diri yang jelas (KTP)
  • Menjelaskan informasi yang dimohon secara spesifik
  • Membayar biaya reproduksi informasi (jika ada)
  • Menggunakan informasi sesuai dengan peruntukannya

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan informasi?
Apakah ada biaya untuk mengajukan permohonan informasi?
Apa yang harus dilakukan jika permohonan informasi ditolak?
Bagaimana cara mengetahui status permohonan informasi?
Informasi apa saja yang bisa didapatkan melalui PPID RSUD Pademangan?

Video Edukasi

Tonton video informatif tentang layanan PPID

Tentang Video:

Video ini menjelaskan tata cara permohonan informasi publik, hak dan kewajiban pemohon, serta alur layanan PPID di RSUD Pademangan.

Yang akan Anda pelajari:
  • Cara mengajukan permohonan informasi online
  • Dokumen yang perlu disiapkan
  • Estimasi waktu penyelesaian
  • Prosedur keberatan jika informasi ditolak

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Hubungi PPID RSUD Pademangan untuk mendapatkan informasi yang Anda butuhkan