Dokumen administrasi terkait izin penelitian di Dinas Kesehatan dikirimkan melalui https://ppid-dinkes.jakarta.go.id/ dengan dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan dari institusi perihal permohonan ijin penelitian, ditujukan kpd PPID Dinas Kesehatan; berisi minimal tujuan penlitian, nama peneliti, No kontak, judul penelitian dan lokus penelitian. *
- KTP*
- KAK/Proposal*
- Kaji Etik penelitian
- Ijin PTSP (jika penelitian bukan dalam rangka tugas akhir sekolah/kuliah dan penelitian yang tdk didanai oleh APBD/APBN).
- Rekomenasi Kemendagri (untuk penelitian Nasional-2 provinsi atau lebih)
- Surat dari BRIN (jika penelitu utama adala WNA)
- Kuesioner atau daftar wawancara (optional)
- Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai*
(seluruh dokumen di upload dalam bentuk pdf)